- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 16,24 gram, 1 (satu) butir pil extacy warna hijau muda seberat 0,42 gram, 1 (satu) butir pil extacy warna hijau stabilo seberat 0,29 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik merek Guan Yin Wang (plastik pembungkus sabu), 4 (empat) lembar plastik kosong tempat sabu-sabu, 1 (satu) bungkus plastik transparan, 1 (satu) buah ATM BRI No Kartu 5221 8411 7729 3635 an. Abdul Rahmad Maulian Silian, 1 (satu) buah ATM BCA No Kartu 5307 9520 2304 6312 an. Abdul Rahmad Maulian Silian, 1 (satu) buah ATM BRI No. Kartu 6013 0130 8917 0505 an. Jefri, 1 (satu) buah ATM BCA No Kartu 5307 9520 4270 9411 an. Jefri, 1 (buah) handphone merek Xiaomi warna putih milik Abdul Rahmad Maulian Silian dan 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna hitam milik Muhammad Reza Fahlevi Harahap, dimusnahkan;
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV No. Pol BM 1124 FA warna hitam, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sirion No. Pol B 1652 VFM warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5889 ABV warna biru, 1 (satu) buah gelang mas putih, 1 (satu) buah kalung mas putih bermata Love, 1 (satu) buah cincin emas kuning bulat rotan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa;
Putusan PN MEDAN Nomor 3450/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3450/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. Abdul Rahmad Maulana Silian dan Terdakwa II. Muhammad Reza Fahlevi Harahap tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3450/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik265