- Menyatakan Terdakwa I. FANI KUSHENSRI Alias FANI dan Terdakwa II. DWIKI ALFARIZI Alias DWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna coklat muda bergamar kan palu arit dengan berat kotor 5,54 (lima koma lima puluh empat) gram dan bersih 4,92 (empat koma sembilan puluh dua) gram.
- 12 (dua belas) butir pil H5 dengan berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) gram dan berat bersih 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat kotor 2,06 (dua koma enam) gram dan berat bersih 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
- 1 (satu) buah kotak lampu merk Muxindo.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
- 1 (satu) unit handphone merk Maxtron.
- 1 (satu) buah anak kunci ruangan teknisi.
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Bambang Kuncoro. 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik233