Putusan PN MEDAN Nomor 354/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 354/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Willy tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian BBM solar tanggal 19 Oktober 2020 untuk periode 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 senilai Rp39.557.551 (tiga puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) berikut rekapan pengisian BBM CV Global Putra periode 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh SPBU 14.203.1131 sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) lembarcopyan kertas warna merah Bon Do (delivery order) SPBU No 14.203.1131; 2. 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian BBM solar tanggal 26 Oktober 2020 untuk periode 19 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020 senilai Rp43.358.520 (empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh rupiah) Berikut rekapan pengisian BBM CV Global Putra periode 19 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh SPBU 14.203.1131; 3. 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian BBM solar tanggal 2 November 2020 untuk periode 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 Nopvember 2020 senilai Rp47.164.473 (empat puluh tujuh juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) Berikut rekapan pengisian BBM CV Global Putra periode 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh SPBU 14.203.1131; 4. 1 (satu) lembar surat keterangan kerja tanggal 1 November 2020 yang dikeluarkan oleh Cv Global Putra; 5. 54 (lima puluh empat) lembar kertas warna putih Bon Do (delivery order) SPBU 14.203.1131; 6. 39 (tiga puluh sembilan) lembar kertas warna putih Bon Do (delivery order) SPBU 14.203.1131; 7. 1 (satu) buah blok bon faktur Bon Do (delivery order) SPBU 14.203.1131; Dikembalikan kepada CV Gobal Putra; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik245