- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 147/PDT.G/ 2021/PA.PAL TANGGAL 9 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 SYAWAL 1442 HIJRIAH;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN PELAWAN/TERMOHON DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 147/PDT.G/ 2021/PA.PAL TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1442 HIJRIAH, TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERALASAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN PELAWAN/TERMOHON ADALAH PERLAWANAN YANG TIDAK BENAR;
- MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK TERSEBUT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PELAWAN/TERMOHON/ TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/TERLAWAN/PEMOHON/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/PELAWAN/ TERMOHON/ TERBANDING BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PELAWAN/TERMOHON/TERBANDING SELAINNYA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERLAWAN/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DALAM PERKARA VERSTEK SEJUMLAH RP.370.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DAN UNTUK PERKARA VERZET SEJUMLAH RP.180.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 147/Pdt.G/ 2021/PA.Pal tanggal 9 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1442 Hijriah;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 147/Pdt.G/ 2021/PA.Pal tanggal 24 Februari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1442 Hijriah, tidak tepat dan tidak beralasan;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon adalah perlawanan yang tidak benar;
- Mempertahankan putusan verstek tersebut.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pelawan/Termohon/ Terbanding untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terlawan/Pemohon/Pembanding untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi/Pelawan/ Termohon/ Terbanding berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Pelawan/Termohon/Terbanding selainnya ;
- Membebankan kepada Pemohon/Terlawan/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dalam perkara verstek sejumlah Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk perkara verzet sejumlah Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 11/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar |
Hakim Anggota | H. Muhammad Taufik, Brm. Basir |
Panitera | Pahrurrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN/TERGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING; DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Terlawan/Tergugat Rekonpensi/Pembanding; Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik1530