- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Mangaran, pada tanggal 15 Januari 2003, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 01/2003, yang dikeluarkan oleh Pegawai Biasa Catatan Sipil, pada tanggal 15 Januari 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane, untuk mengirimkan salinan dari putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian berlangsung, untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Melonguane, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud dalam waktu 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tempat dimana perkawinan dan perceraian berlangsung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN Melonguane Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramdhan Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufti Muhammad, Br Hakim Anggota Sri Bintang Subari Pratondo |
Panitera | Panitera Pengganti Alfrido Mapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2021/PN Mgn
Statistik6943