- Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) butir obat-obatan jenis Tablet warna putih bertuliskan ZENITH yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik kecil yang diduga mengandung Narkotika Go. I. Yang selanjutnya disisihkan sebanyak 5 (lima) butir digunakan untuk Pengujan di Balai POM Palangka Raya, dan 12 (dua belas) butir obatan obatan jenis carnophen digunakan sebagai pembuktian dipersidangan;
- Uang Tunai sebesar RP. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
- Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua lembar);
Putusan PN KASONGAN Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noorhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan TerdakwaSYAMSUDIN Alias BAPAK DADAN Bin HARUN (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman"sebagaimana dakwaan kedua; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan; Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam dengan No. Imei 359758060965100 ?Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; ?Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik610