- MenyatakanTerdakwaANANG MANSYUR Bin ISMAILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli Narkotika golongan I?sebagaimana dakwaankesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,92(nol koma Sembilan dua)gram atau berat bersih 0,12(nol koma satu dua)gram disisihkan menjadi 1 (satu) bungkus untuk Balai POM Palangka Raya dengan berat Kotor 0,23(nol koma dua tiga)gram atau berat bersih 0,03(nol koma nol tiga)gram, 1 (satu) bungkus untuk Pengadilan Negeri Kasongan dengan berat Kotor 0,21(nol koma dua satu)gram atau berat bersih 0,01(nol koma nol satu)gram, 1 (satu) bungkus untuk dimusnahkan dengan berat kotor 0,48(nol koma empat delapan)gram atau berat bersih 0,08(nol koma nol delapan)gram ;
- 36 (tiga puluh enam) buah klip plastik bening ukuran 3 X 5(tiga kali lima);
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih ;
- uang tunai sebesar Rp. 2.690.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian :
- 19 (sembilan belas) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 50.000,00(lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang kertas dengan pecahan Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) ;
- 2 (dua) buah Handphone terdiri dari :
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Abu ? Abu Silver dengan nomor :IMIE 1 : 863391030181027 dan IMEI 2 : 863391030181027;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiomi warna Biru Silver dengan nomor :IMEI 1 : 8695540235580066 dan IMEI 2 : 869554023558014;
- 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Shogun RR 125 CC;
Putusan PN KASONGAN Nomor 63/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Gita Triyanto Nurcahyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada TerdakwaANANG MASYUR Bin ISMAIL; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik580