Putusan PN DUMAI Nomor 18/Pid.B/2020/PN Dum |
|
Nomor | 18/Pid.B/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Yafiz Alias Budi Yafiz Bin Oemar Rahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yafiz Alias Budi Yafiz Bin Oemar Rahim, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) lembar asli Rekening Koran Bank BNI Taplus Cabang Dumai No.Rek : 8127668228 Priode Tgl : 09/09/2014 atas nama Ibu Nuryasna Binti Nurasyid Sahab (asli); - 1 (satu) lembar legalisir Aplikasi Setoran/Transfer Bank Mandiri Syariah No.:7890726 tanggal 29 April 2015 pengirim Yaldi.R kepada penerima Eka Yapita Rizki; - 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 4 Feb 2015 telah terima dari Bpk. YALDI uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman sementara ditandatangani Budi; - 1 (satu) lembar asli tanda peserta seleksi penerimaan calon praja IPDN tahun ajaran 2014/2015. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Nuryasna. - 2 (dua) lembar asli rekening Koran Bank Negara Indonesia BNI No.Rekening : 0209227732 atas nama Sdri EKA YAFITA RIZKI Priode tanggal 01 April 2015 sampai dengan 30 April 2015. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Yafiz; 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2020/PN Dum
Statistik6010