- Menyatakan Terdakwa I SLAMET SETIAWAN Bin SUWANDI dan Terdakwa II TITIN LESTARI Binti TILAI JINU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan Terdakwa II, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram yang disisihkan sebagian untuk dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya sedangkan sebagian serbuk kristal shabu disisihkan untuk pembuktian persidangan dan sisanya untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : Tap -54/Q.2.11.6/Euh.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018;
- 1 (satu) buah kotak rokok plastik warna putih abu abu bertuliskan SAMPOERNA;
- 1 (satu) buah potongan isolasi;
- 1 (satu) buah potongan plastik warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek DIGITAL SCALE;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 12 (dua belas) lebar plastik klip bening ukuran 3x5;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) buah gunting kecil;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek VOSLA;
- 1 (satu) buah tas kecil warna merah maron merek AOERA;
- 262 (dua ratus enam puluh dua lembar) uang pecahan Rp.100.000,-;
- 276 (dua ratus tujuh puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.100.000,-;
- 17 (tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- ;
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 20.000,-;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO F5 warna merah (IMEI1) 867815038166750 (IMEI2) 867815038166743;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A37 warna hitam (IMEI1) 865642031795498 (IMEI2) 865642031795480;
- 1 (satu) buah handphone merek NOKIA 230 warna putih (IMEI1) 354852080864123 (IMEI2) 354852080864131;
- 1 (satu) buah handphone merek NOKIA 3310 warna putih hitam (IMEI1) 35603408449829 (IMEI2) 35603408449837;
- 1 (satu) unit minibus toyota Avanza warna Silver Noreg KH 1940 AQ No Ka MHFM1BA3JBK336893, Nosin DH88347;
Putusan PN KASONGAN Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik390