- MenyatakanTerdakwaNARIO ATMA SALIM Bin CIADIEtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dandan 6 (enam) bulan danpidana denda sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti denganpidana penjara selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) Paket Narkotika jenis-sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,68 ( Nol Koma Enam Delapan) gram dan berat bersih seberat 0,11 gram (Nol Koma satu satu) gram, selanjutnya dengan cara 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu diambil untuk disisihkan menjadi 2 (dua) bagian dan masing-masing dimasukan kedalam plastik klip kecil yaitu : 1 (satu) bungkusplastik klip kecil dengan berat kotor 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) gram atau berat bersih 0,01 (Nol koma nol satu) gram digunakan untuk pemeriksaan Balai POM Palangkaraya,1 (Satu) bungkus plastik klip kecil dengan berat kotor 0,21 (Nol koma dua satu) gram atau berat bersih 0,02 (Nol koma nol dua) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Kasongan, sedangkan sisanya sebanyak 2 (Dua) paket/ bungkusplastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 0,27 (Nol Koma Dua tujuh ) gram atau berat bersih 0,08 ( Nol koma nol delapan) gram untuk dimusnahkan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti No : SP.Sita/05.i/II/2018/Resnarkoba tanggal 23 Februari 2018 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 Februari 2018 dan Surat Perintah Pemusnahan barang Bukti Nomor : SP.Musnah/05/II/2018/Resnarkoba tanggal 8 Maret 2018.
- 1 (Satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu sisa pakai;
- 1 (Satu) buah plastik klip bening bekas paket narkotika jenis sabu;
- 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran 4x6 (empat kali enam);
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru;
- 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna Hitam;
- 1 (satu) buah handphone warna putih emas merk ?OPPO? yang terbungkus softcase warna hitam merah IMEI1 : 863440030325454 IMEI2 : 863440030325447;
Putusan PN KASONGAN Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana, Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | S.kom., Panitera Pengganti Noorhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untukNegara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik360