- MenyatakanTerdakwaIISKANDAR Alias INDAI Bin IKHWANdan Terdakwa IIWIRA Bin AYINtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukummembawa dan mengangkut narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu denganpidana penjara masing-masing selama5 (lima)tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis shabu berat kotor9,80 (kurang lebih sembilan koma delapan nol) gram;
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby dgn terbalut plester warna hitam;
- 11 (sebelas)buah klip plastik ukuran 3x5 (tiga kali lima);
- 1 ( satu)buah potongan sedotan besar warna bening motif merah;
- 1 (satu) buah potongan sedotan besar warna kuning;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah potongan sedotan;
- 1 (buah) botol bong;
- 1 (satu)buah tissu warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kwaci merk bunga matahari;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk giorgio Armani;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levis;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah hp oppo warna silver dgn imei 865255036271173 dan 865255036271165;
- 1 (satu) buah Hp nokia model TA-1034 imei 358564084513475 dan 3585640884713471;
- 1 (satu) unit pick up suzuki APV warna hitam NOREG KH 9245 FC Noka MHYGDN41TCJ323358 Nosin G15AID271479;
Putusan PN KASONGAN Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evan Setiawan Dese, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Masrianor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa WIRA Bin AYIN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayarbiaya perkaramasing-masing sejumlahRp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2018/PN Ksn
Statistik610