- Menyatakan Terdakwa Budiono Bin Suparman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan dengan cara bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos warna hitam milik Terdakwa Budiono; dan
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru milik Terdakwa Budiono;
- 1 (satu) buah Dosbook HP merk Huawei MYA-L22 warna abu-abu dengan nomor imei 1: 866943037372228 dan imei 2: 866943037414228
- HP merk Huawei MYA-L22 warna abu-abu dengan nomor imei 1: 866943037372228 dan Imei 2: 866943037414228; dan
- 4 (empat) lembar surat-surat milik korban Sdr. Suryono antara lain:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga Sdr. Ponirah;
- 1 (satu) lembar Surat Kematian Sdr. Sutani;
- 1 (satu) lembar Fotokopi KTP, Tanda Pengenal PT. Sampurna, kartu pajak milik Sdr. Suryono;
- 1 (satu) lembar Fotocopy buku tabungan BNI an. Suryono;
Putusan PN BANGIL Nomor 544/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 544/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 533/Pid.B/2019/PN Bil atas nama Terdakwa Slamet Bin Jais; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik175