- Menyatakan terdakwa Mochamad Chaidir Alias Diding Bin Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR, tanpa nomor polisi warna biru, nomor rangka:MH1KC9115JK216325 dan nomor mesin:KC91E1208428 berikut kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Reza Alviansyah.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tanpa nomor polisi warna abu-abu hitam, nomor rangka: MH8BG41CABJ643895 dan nomor mesin:G4201D703403 berikut kunci kontaknya; 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Suzuki Satria FU N0.Pol: F-6878 NW, warna abu-abu hitam, nomor rangka:MH8BG41CABJ643895 dan nomor mesin:G4201D703403, tahun 2011 atas nama Pendi Setiawan, alamat: Kp. Malimping Rt 11/06 Desa Mampir, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor;-
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Suzuki Satria FU N0.Pol: F-6878 NW, warna abu-abu hitam, nomor rangka:MH8BG41CABJ643895 dan nomor mesin:G4201D703403, tahun 2011 atas nama Pendi Setiawan, alamat: Kp. Malimping Rt 11/06 Desa Mampir, Kec. Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sepeda motor Suzuki Satria FU, Pol: F-6878 NW, warna abu-abu hitam, nomor rangka:MH8BG41CABJ643895 dan nomor mesin:G4201D703403 sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. Abidin kepada Pendi Setiawan tanggal 20 Mei 2018 dikembalikan kepada saksi Abidin Bin Taryana.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, warna hitam, nomor rangka:MH88G41 CAC1746015 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, tanpa nomor polisi, warna hitam, nomor rangka:RXK006394 dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, warna putih N0.Pol:F-5729-KY, Noka:MH328D0028-K155883, Nosin: 14D1178515, berikut kunci kontaknya; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nouvo, tanpa nomor polisi, warna abu-abu, tanpa blok mesin, Noka:MH35MX0045K049953; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, tanpa nomor polisi, warna abu-abu, tanpa blok mesin; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX KING, tanpa nomor polisi, warna abu-abu, tanpa blok mesin, Noka:MH33KA003TK26217 dirampas untuk negara ;.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 128/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 128/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik420