- Menyatakan Terdakwa PONIRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa PONIRAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi?, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa PONIRAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Perjanjian Nomor : 050/827/SP/DPU/PTTB/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 ;
- Adendun Surat Perjanjian Nomor: 050/866/ADD.SP/DPU/PTTB/VI/2013 Tanggal 24 Juni 2013 ;
- Foto Copy Progres kemajuan pekerjaan bulan Ke-1 ;
- Dokumen Pengadaan Nomor; 04/PPBJ-JK/DPU.TT/2013 tanggal 09 Mei 2013;
- Asbuilt Drawing Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang ;
- Foto Copy Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor : 600/014 tahun 2013 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2013 tanggal 04 Januari 2013 ;
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 050/11/DPU/2013 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Untuk Kegiatan Jalan/Jembatan. Saluran Drainase dan Jaringan Irigasi dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2013 tanggal 7 Januari 2013
- Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 050/25/DPU/2013 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis dan Staf Administrasi Kegiatan Dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2013 tanggal 10 Januari 2013 ;
- Sanggahan Nomor : 30/AUFA-TT/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang ditujukan Kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi;
- Surat Nomor : 15/PPBJ-JK/DPU.TT/2013 Tanggal 11 Juli 2013 perihal Jawaban Sanggahan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota tebing Tinggi yang ditujukan Kepada Direktur CV.Aufa ;
- Lampiran Foto Dokumentasi Pelaksanaan LanjutanPembuatan Tanggul Sei Padang Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 132/SPM-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 untuk Termyn 30% senilai Rp.437.366.700,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Surat Nomor : 900/1-713/DPU/2013 tanggal 25 Oktober 2013 perihal Permohonan Penerbitan SP2D dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran kepada Kepala Bagian Administrasi Keuangan Kota Tebing Tinggi ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Nama CV.Safitri tanggal 04 November 2013 senilai Rp.39.760.609,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus Sembilan rupiah) ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas PU tanggal 04 November 2013 senilai Rp.7.952.122,- (tujuh juta Sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh dua rupiah) ;
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 132/SPM-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 senilai Rp.437.366.700,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP ;
- Fakta Integritas Nomor : 900/1.712/DPU/2013 tanggal 25 Oktober 2013 ;
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/1.711/DPU/2013 tanggal 25 Oktober 2013 senilai Rp.437.366.700,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Kwitansi Tanda Terima tanggal 25 Oktober 2013 untuk pembayaran Termyn 30% sebesar Rp.437.366.700,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 132/SPP-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 25 Oktober 2013 ;
- Foto copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 014/SPD-BL/1.03.01.01/2013 tanggal 14 Agustus 2013 ;
- Nota Dinas Nomor : 900/145/PTTB/TT/2013 Dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen perihal persetujuan pencairan dana untuk pembayaran termyn 30% atas pekerjaan Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang senilai Rp.437.366.700,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/144/PTTB/TT/2013 tanggal 18 September 2013 senilai Rp.437.366.700,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/143/PTTB/TT/2013 tanggal 17 September 2013 ;
- RAB Justtifikasi tanghgal 30 Juli 2013 ;
- Progres Kemajuan Pekerjaan sebesar 55,037% pada bulan September 2013 ;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kemajuan fisik sebesar 55% tanggal 16 September 2013 ;
- Permohonan Pembayaran termyn 30% dari CV.Savitri kepada KPA/PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi tanggal 13 September 2013
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 387/SPM-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 untuk Termyn 95%-30% = 65% senilai Rp.947.627.850,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Nama CV.Safitri bulan Desember 2013 senilai Rp.86.147.986,- (delapan puluh enam juta seratus empat puluh tujuh ribu Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Nama Bendahara umum Daerah Tebing Tinggi Desember 2013 senilai Rp.1.248.761.379,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Nama Bendahara Pengeluaran Dinas PU Tebing Tinggi Desember 2013 senilai Rp.17.229.597,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah);
- Surat Nomor : 900/2875/DPU/2013 tanggal 27 Desember 2013 perihal Permohonan Penerbitan SP2D dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran kepada Kepala Bagian Administrasi Keuangan Kota Tebing Tinggi ;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 27 Desember 2013 ;
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 387/SPM-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 senilai Rp.947.627.850,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/2873/DPU/2013 tanggal 27 Desember 2013 senilai Rp.947.627.850,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
- Fakta Integritas Nomor : 900/2874/DPU/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;
- Kwitansi Tanda Terima tanggal 27 Desember 2013 untuk pembayaran Termyn 95%-30% = 65% sebesar Rp.947.627.850,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 387/SPP-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;
- Nota Dinas Nomor : 900/253/PTTB/TT/2013 Dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen perihal persetujuan pencairan dana untuk pembayaran termyn 95%-30% atas pekerjaan Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang (DAU) senilai Rp.947.627.850,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kemajuan fisik sebesar 100% tanggal 09 Desember 2013 ;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebesar 100% Nomor : 900/250/PTTB/TT/2013 tanggal 10 Desember 2013 ;
- Progres Kemajuan Pekerjaan pada bulan Desember 2013 ;
- RAB Contrak Change Order (CCO) tanggal 30 Juli 2013 ;
- Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan Nomor : 900/251/PTTB/2013 tanggal 10 Desember 2013 ;\
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/252/PTTB/TT/2013 tanggal 11 Desember 2013 ;
- Permohonan Pembayaran termyn 95%-30% dari CV.Savitri kepada KPA/PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi tanggal 09 Desember 2013 ;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 388/SPM-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 untuk Termyn 5% senilai Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Nama CV.Safitri bulan Desember 2013 senilai Rp.6.626.768,- (enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) ;
- Foto Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Nama Bendahara Pengeluaran Dinas PU Tebing Tinggi Desember 2013 senilai Rp.1.325.354,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) ;
- Surat Nomor : 900/2878/DPU/2013 tanggal 27 Desember 2013 perihal Permohonan Penerbitan SP2D dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran kepada Kepala Bagian Administrasi Keuangan Kota Tebing Tinggi ;
- Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tanggal 27 Desember 2013 ;
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor : 900/2876/DPU/2013 tanggal 27 Desember 2013 senilai Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Fakta Integritas Nomor : 900/2877/DPU/2013 tanggal 27 Desember 2013 ;
- Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 388/SPP-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Kwitansi Tanda Terima tanggal 27 Desember 2013 untuk pembayaran Termyn 5% sebesar Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Sertifikat Jaminan Pemeliharaan Nomor : 01.1104.13.02261.IS tanggal 16 Desember 2013 senilai Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang dikeluarkan oleh PT.PAN PACIFIC INSURANCE selaku Penjamin dan CV.Safitri selaku Terjamin ;
- Nota Dinas Nomor : 900/255/PTTB/TT/2013 tanggal 12 Desember 2013 Dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen perihal persetujuan pencairan dana untuk pembayaran termyn 5% atas pekerjaan Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang (DAU) senilai Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/254/PTTB/TT/2013 tanggal 12 Desember 2013 sebesar Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Permohonan Pembayaran termyn 5% dari CV.Savitri kepada KPA/PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi tanggal 11 Desember 2013 sebesar Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah)
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kemajuan fisik sebesar 100% tanggal 01 Juli 2014 ;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebesar 100% Nomor : 900/309.8/PTTB/TT/2014 tanggal 02 Juli 2014 ;
- Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan Nomor : 900/309.9/PTTB/TT/2014 tanggal 03 Juli 2014 ;
- Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 388/SPM-LS3/1.03.01.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 senilai Rp.72.894.450,- (tujuh puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) ;
- Foto Dokumentasi pekerjaan Lanjutan Pembuatan Tanggul Sei Padang Tahun Anggaran 2013;
Putusan PN MEDAN Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Junain Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi 7. Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik12113