- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No:077/2010 tertanggal 18 Februari 2010 yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kota Dumai - Propinsi Riau putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan dalam hukum 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Justen Benedict Destritywan yang lahir di Dumai pada tanggal 22 Agustus 2011, berada dibawah pengasuhan Penggugat dan Tergugat selaku orang tuannya sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan semua biaya yang dibutuhkan untuk kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak hasil Perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Justen Benedict Destritywan adalah tetap menjadi tanggung jawab bersama antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DUMAI Nomor 41/Pdt.G/2019/PN Dum |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahab, Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2019/PN Dum
Statistik946