- Menyatakan Terdakwa CANDRA GUNAWAN, S.Kom Bin ADNAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CANDRA GUNAWAN, S.Kom Bin ADNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CANDRA GUNAWAN, S.Kom Bin ADNAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 199.260.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), selama proses pemeriksaan perkara, terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 179.260.000,- (seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada Jaksa Penuntut Umum yang dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara ;
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar uang titipan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 199.260.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), disetorkan ke kas negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukamulya tahun 2016.
- 1 (satu) rangkap Ikhtisar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Pemerintah Pekon Sukamulya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016, tanggal 10 Januari 2017.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Januari 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Februari s/d Mei 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Juni 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Juli 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Agustus 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan September 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Oktober 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan November 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana pekon bulan Desember 2016 Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat.
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B / 430 / KPTS / III.05 / 2015, tanggal 08 Desember 2015 tentang Pemberhentian Peratin dan Pengangkatan Pejabat Peratin Sukamulya Kecamatan Sukau dan Pejabat Peratin Sukabanjar II Ujung Rembun Kecamatan Lumbok Seminung.
- 1 (satu) Lembar Bukti Transfer Bank Mandiri Syariah dengan Nomor : B0000803 tanggal 08 desember 2016.
- 1 (satu) ekslempar Fotocopy yang terlegasir yaitu Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 11 tahun 2016, tanggal 04 April 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBPekon T.A. 2016.
- 1 (Satu) Buku agenda dengan sampul Mandiri Syariah Agenda 2016.
- 1 (satu) Bundel Kwitansi Toko Samra.
- 3 (tiga) Lembar Kwitansi Kosong Toko Samra.
- 42 (EmpatPuluhDua) Lembar Nota AAN Cellular Dan Pertamini.
- 44 (Empat Puluh Empat) Lembar Nota ANDIKA Pertamini.
- 1 (Satu) Flash Disk Merk Transcend 4GB Warna Putih Merah
- 1 (satu) Flash Disk Merk Toshiba Warna Putih bertuliskan ?DHEA SALSA A XI IPA 3?
- 1 (Satu) Bundel Nota Kontan warna Orange.
- 2 (dua) lembar nota SION Bengkel Las tgl 03 Mei 2016 tentang Pembuatan 1 Unit Prosotan PAUD an. CANDRA Sukau.
- 1 (satu) Bundel Nota SION Bengkel Las yang disampul bagian belakang terdapat catatan pesanan an. Pekon Sukamulya Kec. Sukau Kab. Lampung Barat tahun 2016.
- 1 (satu) lembar kertas catatan pekerjaan rabat beton 1200 m x 1 m x 10 cm panjelan
- 1 (satu) buah buku tulis dengan sampul warna biru bertuliskan Angry Bird yang didalamnya terdapat catatan tentang pekerjaan Siring Way Litak dan Balai Pekon.
- 1 (satu) buah buku tulis dengan sampul warna hijau bertuliskan ELEPHANT SAILOR.
- 1 (satu) buah buku tulis dengan sampul warna putih bertuliskan YOU! CHIBE.
- 1 (satu) buah buku tulis dengan sampul warna kuning bertuliskan BONA.
- 2 (dua) lembar kertas catatan penggunaan dana APBP Pekon Sukamulya tahun 2016.
- 1 (satu) buah Notebook ACER ASPIRE ES 11 (ES1-132) warna Hitam Merah, S/N : NXGG3SN0016501C4C37600, SNID : 65011590776.
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Uang Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 200 lembar.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Gani, Hakim Anggota Gustina Aryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Helen Mutiara Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan ke Pekon Suka Mulya melalui saksi NURHAWI bin SUWANTA Tetap Terlampir dalam berkas perkara Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa selaku pemiliknya yang sah Disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk
Statistik14443