- Menyatakan Terdakwa HATAMI bin M.SAMSURI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan: 1.melakukan permupakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. secara tanpa hak melakukan perbantuan membawa psikotropika
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru berikut simcard kartu 1 XL, 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam berikut simcard telkomsel simpati;
- 10,5995 gram kristal putih;
- 8 (delapan) butir pil warna hijau logo NIKE dengan berat netto 2,3634 gram;
- 8 (delapan) butir pil extacy warna merah logo point dengan berat netto 2,0480 gram;
- 8 (delapan) butir pil warna kuning logo dollar dengan berat netto 2,1467 gram;
- 8 (delapan) butir pil warna kuning logo Omega dengan berat netto 2,4450 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna merah dengan berat netto 2,6937 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna kuning dengan berat netto 2,7795 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat 1,9984 gram;
- 7 (tujuh) butir pil Happy Five dengan berat 1,2544 gram;
- 1 (satu) bungkus bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 2,6354 gram;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1468/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1468/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yus Enidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Novian Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Wirdaningsih, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dipertimbangkan dalam Perkara No.1470/Pid.Sus/2018/PN.Tjk ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1468/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik264