- Menyatakan Terdakwa Ema Rahman Binti Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip bening berisikan 10 (sepuluh) butir pil extacy/inex,1 (satu) palstik klip bening berisikan 2 (dua) butir dan pecahan pil extacy/inex yang terbungkus plastic bening, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 4 (empat) paket sedang sabu-sabu, 1 (satu) buah dompet hitam berisikan 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip bening berisikan 10 (sepuluh) paket kecil sabu-sabu dan 1 (satu) plastic klip bening berisikan 4 (empat) paket kecil sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) unit handpone berikut sim cardnya.
- 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1547/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1547/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1547/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik124