- Menyatakan Terdakwa Hamid Hs Bin Raden Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) unit tangki modifikasi yang terbuat dari besi;
- 20 (dua puluh) batang pipa besi panjang masing-masing lebih kurang 4 meter;
- 3 (tiga) unit drum yang telah dimodifikasi dan dilubangi sebagai tempat penampungan minyak hasil olahan;
- 1 (satu) unit selang dengan panjang lebih kurang 10 meter;
- 10 (sepuluh) unit drum kosong yang terbuat dari besi dan 1 (satu) unit jerigen berikut minyak hasil olahan yang berisi kurang lebih 20 (dua puluh) liter;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 49/Pid.B/LH/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 49/Pid.B/LH/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heny Dwitarum, Br Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani |
Panitera | Panitera Pengganti Antoni Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/LH/2021/PN Mbn
Statistik5312