Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 63/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Msi.brh. Nuzul |
Panitera | Rosiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 155/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 17 JUNI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 DZULQAIDAH1442 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING; 2.MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRATERGUGAT/PEMBANDING (TERGUGAT/PEMBANDING.) TERHADAP PENGGUGAT/TERBANDING (PENGGUGAT/ TERBANDING); 3.MENETAPKAN ANAK-ANAK YANG BERNAMA: 3.1 ANAK KE 1, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 25 FEBRUARI 2008; 3.2 ANAK KE 2, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2011; 3.3 ANAK KE 3, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 19 JUNI 2013; BERADA DI BAWAH HADHANAHPENGGUGAT/TERBANDING SAMPAI KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK-ANAK TERSEBUT; 4.MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDINGUNTUK MEMBERIKAN DAN MEMBAYAR NAFKAH KEPADA KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DALAM KONVENSI SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN PENAMBAHAN 10% (SEPULUH PERSEN) PERTAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA KETIGA ORANG ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUNDAN UANGNYA TERSEBUT DISERAHKAN MELALUI TERBANDING; DALAM REKONVENSI 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2.MENETAPKAN KEDUA ORANG ANAK MASING-MASING BERNAMA ANAK KE 1, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 25 FEBRUARI 2008 DAN ANAK KE 3, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 19 JUNI 2013 TERSEBUT SEBAGAI ANAK BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING; 3.MENYATAKAN ANAK BERNAMA ANAK KE 2, LAHIR DI YOGYAKARTA PADA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2011 TERSEBUT SEBAGAI ANAK TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING; 4.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDINGUNTUK SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP585.000,00 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI I.Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II.Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 155/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 17 Juni 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Dzulqaidah1442 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding; 2.Menjatuhkan talak satu ba?in shughraTergugat/Pembanding (Tergugat/Pembanding.) terhadap Penggugat/Terbanding (Penggugat/ Terbanding); 3.Menetapkan anak-anak yang bernama: 3.1 anak ke 1, lahir di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2008; 3.2 anak ke 2, lahir di Yogyakarta pada tanggal 20 September 2011; 3.3 anak ke 3, lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2013; berada di bawah hadhanahPenggugat/Terbanding sampai ketiga orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 4.Menghukum Tergugat/Pembandinguntuk memberikan dan membayar nafkah kepada ketiga orang anak tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dalam konvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga ketiga orang anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahundan uangnya tersebut diserahkan melalui Terbanding; DALAM REKONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian; 2.Menetapkan kedua orang anak masing-masing bernama anak ke 1, lahir di Yogyakarta pada tanggal 25 Februari 2008 dan anak ke 3, lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2013 tersebut sebagai anak bersama Penggugat Rekonvensi/ Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding; 3.Menyatakan anak bernama anak ke 2, lahir di Yogyakarta pada tanggal 20 September 2011 tersebut sebagai anak Tergugat Rekonvensi/Terbanding; 4.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembandinguntuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Statistik1070