- Menyatakan terdakwa Bambang Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk djual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Dan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kuncoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna coklat muda bergambar kan palu arit dengan berat kotor 5,54 (lima koma lima empat) gram dan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan dua) gram;- 12 (dua belas) butir pil H5 dengan berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) gram dan berat bersih 3,44 (tiga koma empat empat) gram;- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat kotor 2.06 (dua koma nol enam) gram dan berat bersih 1,84 (satu koma delapan empat) gram;-1 (satu) buah kotak lampu merk Muxindo;- 1 (satu( unit hanphone merek Oppo;- 1 (satu) unit handphone merk Maxtron;- 1 (satu) buah anak kunci ruangan teknisi;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihol Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik581