- Menyatakan terdakwa Muhammad Hafiedh Bin Madin Arachim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol I ? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 12 (dua belas ) Tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Merintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1594/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 1594/Pid.Sus/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zuhairi, Hakim Anggota Jhony Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Husin Arianofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat yang berisikan daun kering yang diduganarkotikajenis ganja - 6 (enam) bungkus kertas warna putih yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja Disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 12 bungkus dengan berat kotor 610,2396 , Sisa labkrim berupa : 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi ganja seberat 62,5399 gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi ganja seberat 26,7126 Gram dengan total keseluruhan narkotika jenis ganja sisa labkrim dan sisa pemusnahan seberat 89,2525 gram. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1594/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Statistik256