- Menyatakan Terdakwa BUDI OTOMO Bin DARUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia?;
- 1 (satu) eksemplar surat perjanjian pembiayaan No. 9421702477 tanggal 02 januari 2018, debitur atas nama BUDI UTOMO
- 1(satu) lembar sertifikat jaminan fidusia No. W9.00015181.AH.05.01 tahun 2018, tanggal 27 januari 2018 pemberi Fidusia An. BUDI UTOMO dan Penerima Fidusia PT. Mandiri Tunas Finance
- 1(satu) eksemplar Akta Notaris N.1896, tanggal 25 Januari 2018, dibuat di Notaris YULIAN SUHANDI, SH.,Mkn
- 1 (satu) bundel berkas pengajuan debitur berupa :
- 1(satu) lembar Fotocopy KTP an. BUDI UTOMO beserta 1(satu) lembar Fotocopy KTP Istri
- 1(satu) lembar Fotocopy KK
- 1(satu) lembar Fotocopy NPWP
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Hibah
- 1(satu) lembar fotocopy buku rekening BNI an. BUDI UTOMO
- 1(satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan Hasil bumi
- 1 (satu) eksemplar Nota Penjualan hasil bumi
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2019/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Hidayat, Hakim Anggota Syahri Adamy |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI OTOMO Bin DARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Seluruhnya dikembalikan kepad Pt Mandala Tunas Finance; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Statistik9111