Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Maryam Hasibuan. |
Hakim Anggota | Erico Leonard Hutauruk., Catur Alfath Satriya. |
Panitera | Usaha Sembiring. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa 1 Ahmad Ikbal Alias Ikbal dan Terdakwa 2 Iko Darma Aqiotanta Alias Iko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan tanpa hak membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Ahmad Ikbal Alias Ikbal dan Terdakwa 2 Iko Darma Aqiotanta Alias Iko masing-masing dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 Ahmad Ikbal Alias Ikbal dan Terdakwa 2 Iko Darma Aqiotanta Alias Iko dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa 1 Ahmad Ikbal Alias Ikbal dan Terdakwa 2 Iko Darma Aqiotanta Alias Iko tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2.500 (dua ribu lima ratus) gram; 1 (satu) buah karung warna putih; 1 (satu) unit handphone Nokia warna merah dan hitam;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sejumlah Rp 50.000,00(lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol;Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa 1 Ahmad Ikbal Alias Ikbal dan Terdakwa 2 Iko Darma Aqiotanta Alias Iko membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik147