- Menyatakan TerdakwaBERMAN SIMATUPANGtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahu dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp. 249.565.911,- (dua ratus empat puluhSembilanjuta lima ratus enam puluh lima ribu Sembilan ratus sebelas rupiah)paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Panduan Pelaksanaan Subsidi Hardware dan Software Pembelajaran SMP.
- Asli Surat Perintah Tugas dengan nomor : 094/199/DP/2011 dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rumbang Hasundutan kepada:
- Drs. SUMURUNG LUMBAN BATU
- JHON FERRY P.K.PURBA
- Foto Copy Surat Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar nomor : 1563/C3/TU/2011 tanggal 27 Juli 2011 perihal undangan.
- Foto Copy disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 11 Juli 2011 Perihal Undangan Workshop Subsidi Hardware dan Software Pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan Nasional..
- Foto Copy daftar Sekolah Penerima Subsidi Hardware dan Software Pembelajaran SMP Tahun 2011 Kaupaten Humbang Hasundatan Provinsi Sumatera Utara.
- Foto Copy Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Subsidi Hardware dan Software SMP Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 19 (Sembilan belas) Laporan Pertanggungjawaban yaitu:
- SMP N 1 Paranginan;
- SMP Swasta Sisingamangaraja;
- SMP N 3 Pollung;
- SMP N 2 Lintong Nihuta;
- SMP N 3 Onan Ganjang;
- SMP N 4 Doloksanggul;
- SMP N 2 Pollung;
- SMP N 2 Doloksanggul;
- SMP Swasta Santo Yosep Lintong Nihuta;
- SMP Swasta HKBP Doloksanggul;
- SMP N 2 Onan Ganjang;
- SMP N 2 Pakkat;
- SMP N 4 Pakkat;
- SMP N 5 Pakkat;
- SMP N 1 Sijamapolang;
- SMP N 2 Sijamapolang;
- SMP Swasta SRO Matiti;
- SMP N 3 Pakkat;
- SMP Swasta St.Lusia Doloksanggul.
- 1 (satu) lembar format Surat Pernyataan Jaminan Keaslian Barang dari PT. Winnertech Lintas Nusa.
- 1 (satu) lembar format Surat Pernyataan Jaminan Lisensi Perpetual dari PT.Winnertech Lintas Nusa.
- 1 (satu) lembar price list Software TIK SMP Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh PT.Winnertech Lintas Nusa tanggal 06 Maret 2015.
- Fotocopy SK PNS (pegawai Negeri Sipil)yang dilegalisir oleh Kepala BKD Kab. Humbang Hasundutan atas nama SUMURUNG LUMBAN BATU Nomor: 0101/105.3/C1 86 tanggal 18 Januari 1986.
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor:823.3.4/335/BKD/2007 tanggal 28 Maret 2007 perihal menduduki jabatan Selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Humbang Hasundutan yang dilegalisir oleh Kepala BKD Kab. Humbang Hasundutan.
- 21(dua puluh satu) buku rekening tabungan dan atau rekening Koran tabungan sekolah yang menerima dana bantuan Pelaksanaan Subsidi Hardware dan Software Pembelajaran SMP yang disalurkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional dibawah naungan Dinas Pendidikan Kab.Humbang Hasundutan mulai Januari 2011 s/d Desember 2012.
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap oleh Perusahaan PT. TERA DATA INDONUSA terhadap MERRI.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang menerangkan bahwa PT. TERA DATA INDONUSA ? MEDAN yang beralamat di Jl. Kapten Maulana Lubis No. 8 Paladium Mall Lt. UG Nomor US 17 adalah distributor tunggal atas penyaluran/ penjualan barang merk AXIOO khusus di wilayah Sumatera Utara.
- 3 (tiga) lembar surat Nomor: 076/SKMdn-TDI/VIII/2015, tanggal 10 Agustus 2015 perihal tanggapan atas permintaan data harga PC Merk AXIOO antara bulan November 2011 s/d bulan Desember 2011.
- 4 (empat) lembar Surat Nomor : 009/LGL-Pemb/TDI/V/2015, tanggal 26 Mei 2015 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Barang dan rekap penjualan barang menjelang akhir tahun 2011.
- 3 (tiga) lembar rekening Koran Bank SUMUT Capem Indrapura dengan Nomor Rekening 261 02.04.000926-4 atas nama MASITAH.
- 1 (satu) unit Laptop merek Axioo dengan Tidak berlisensi legal karena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Komputer merek Axioo dengan Tidak berlisensi legal karena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit UPS dengan merek EX.POWER.
- 7 (tujuh) keping Software CD Pembelajaran TIK SMP (Ekonomi, Sejarah, Matematika, Geografi, Biologi, Fisika, PKn) bantuan dana Subsidi Software yang disalurkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2011
- 1 (satu) Dongle pembelajaran bantuan dana subsidi Software yang disalurkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2011.
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Komputermerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit Laptopmerek Axioo denganTidakberlisensi legalkarena tidak di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- 1 (satu) unit CPU/PCmerek Axioo dengan berlisensi legalkarena di buktikan dengan Certificate Of Authenticity (COA).
- SMP N 1 Paranginan;
- SMP Swasta Sisingamangaraja;
- SMP N 3 Pollung;
- SMP N 2 Lintong Nihuta;
- SMP N 3 Onan Ganjang;
- SMP N 4 Doloksanggul;
- SMP N 2 Pollung;
- SMP N 2 Doloksanggul;
- SMP Swasta Santo Yosep Lintong Nihuta;
- SMP Swasta HKBP Doloksanggul;
- SMP N 2 Onan Ganjang;
- SMP N 2 Pakkat;
- SMP N 4 Pakkat;
- SMP N 5 Pakkat;
- SMP N 1 Sijamapolang;
- SMP N 2 Sijamapolang;
- SMP Swasta SRO Matiti;
- SMP N 3 Pakkat;
- SMP Swasta St.Lusia Doloksanggul.
Putusan PN MEDAN Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Denny Iskandar |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Sekolah penerima barang bukti tersebut yaitu: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik8024