- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUWUK NOMOR 170/PDT.G/2021/PA.LWK TANGGAL 15 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 DZULQOIDAH 1442 HIJRIYAH:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA : SANCHIA TIARA JANITA BANTOYOT BINTI FANGKI BANTOYOT, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT KONVENSI / PEMBANDING, DAN MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERGUGAT KONVENSI / TERBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU KEDUA ANAK BERNAMA SANCHIA TIARA JANITA BANTOYOT BINTI FANGKI BANTOYOT DAN SASKIA AZZAHRA BANTOYOT BINTI FANGKI BANTOYOT SELAMA 8 TAHUN, ATAU 96 BULAN X RP 500.000;- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN, SEHINGGA BERJUMLAH RP 48.000.000;- (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT KONVENSI / PEMBANDING SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA SANCHIA TIARA JANITA BANTOYOT BINTI FANGKI BANTOYOT SEJUMLAH RP 1.000.000;- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 TAHUN DENGAN PENYESUAIAN INFLASI 10 (SEPULUH) PERSEN PERTAHUN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI / PEMBANDING SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA : SASKIA AZZAHRA BANTOYOT BINTI FANGKI BANTOYOT, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI / TERBANDING, DAN MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI / PEMBANDING UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERBANDING SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP 675.000,- (ENAM RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP 150.000;- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Luwuk Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Lwk tanggal 15 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulqoidah 1442 Hijriyah:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Pembanding sebagian;
- Menetapkan anak bernama : Sanchia Tiara Janita Bantoyot binti Fangki Bantoyot, berada dibawah hadhanah Penggugat Konvensi / Pembanding, dan memberikan hak akses kepada Tergugat Konvensi / Terbanding untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Terbanding untuk membayar nafkah lampau kedua anak bernama Sanchia Tiara Janita Bantoyot binti Fangki Bantoyot dan Saskia Azzahra Bantoyot binti Fangki Bantoyot selama 8 tahun, atau 96 bulan x Rp 500.000;- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, sehingga berjumlah Rp 48.000.000;- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi / Pembanding setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Terbanding untuk membayar nafkah anak yang bernama Sanchia Tiara Janita Bantoyot binti Fangki Bantoyot sejumlah Rp 1.000.000;- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan penyesuaian inflasi 10 (sepuluh) persen pertahun;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Pembanding selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Terbanding sebagian;
- Menetapkan anak bernama : Saskia Azzahra Bantoyot binti Fangki Bantoyot, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi / Terbanding, dan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Terbanding selebihnya;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp 675.000,- (enam ratus Tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000;- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | Brh. Syuaib, Kholis |
Panitera | Dra. Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Terbanding DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik1700