Putusan PN BOGOR Nomor 115/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setiawati, Hakim Anggota Rahma Novatiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Suprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa WAHADI Als ADI Bin MUJI PRATOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,0961 gram diberi nomor barang bukti 0127/2021/PF; - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2196 gram diberi nomor barang bukti 0128/2021/PF; - 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver merek Camry; - 5 (lima) bungkus plastik berisi plastik klip; - 1 (satu) buah plastik warna bening; - 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Putih Gold dengan nomor: 0877-8141-3249, nomor Imei 1 : 865249034158235, nomor Imei 2: 865249034158227; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik288