- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan hukum surat perjanjian tertanggal 1 Desember 1988 adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum obyek sengketa tanah dan bangunan yaitu Rumah Negeri/Rumah Golongan III seluas 110 M2, yang terletak dijalan Cempaka Nomor A 119 Kabupaten Buleleng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Gang Kecil
- Timur : Rumah Nyoman Dania
- Selatan : Rumah Ketut Suwela
- Barat : Gang Kecil
- Menyatakan hukum hak Tergugat atas kepemilikan obyek sengketa a quo berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor 171/04-D/HK/2017 tentang Pelepasan Hak Atas Rumah Golongan III Beserta Tanahnya dan Penghapusan Dari Daftar Inventaris Milik/Kekakayaan Pemerintah Provinsi Bali Serta Lanjut Menetapkan Pemilikan Rumah Golongan III Beserta Tanahnya, tertanggal 3 Januari 2017 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum perbuatan-perbuatan Tergugat yang sama sekali tidak menghormati dan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang melekat pada obyek sengketa antara Penggugat dengan alm. Ida Bagus Nyoman Nuh sebagaimana Surat Perjanjian pada tanggal 1 Desember 1988 a quo, berikutnya perbuatan Tergugat telah mengakui/mengklaim obyek sengketa adalah miliknya serta Tergugat mengajukan permohonan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat), maka menurut hukum perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut merupakan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat melaksanakan segala perbuatan yang dianggap perlu untuk mengalihkan hak milik obyek sengketa a quo kepada Penggugat secara lasia, bila perlu pelaksanaannya dilakukan/dibantu oleh pihak yang berwenang;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan dalam perkara a quo seketika setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah milik Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 1 Desember 1988 antara alm. Ida Bagus Nyoman Nuh dengan Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik520