- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu, pada tanggal 2 Juni 2002, bertempat di Banjar Dinas Perumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 5108 ?? KW ?? 24062020 ?? 0020, tertanggal 24 Juni 2020 adalah Perkawinan Sah menurut Hukum ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 2 Juni 2002, bertempat di Banjar Dinas Perumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 5108 ?? KW ?? 24062020 ?? 0020, tertanggal 24 Juni 2020, dinyatakan sah dan putus karena Penceraian;
- Menyatakan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Gede Agus Juniarta, laki ?? laki, Lahir pada tanggal 26 Juni 2005, hak penguasaan, memelihara dan mendidiknya berada pada pihak Tergugat, dengan tidak menghalangi kepada Penggugat untuk ikut memelihara dan mendidik anak tersebut sampai dewasa dan bisa menentukan pilihannya
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp 770.000, ( Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )
Putusan PN SINGARAJA Nomor 121/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik100