- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda + Kewajiban Subrogasi) kepada Penggugat. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda + Kewajiban Subrogasi) sebesar Rp. 351.495.228,35 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1108 tanggal 24 Oktober 1991 yang terletak di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atas nama Ketut Kerta Danayasa (Tergugat I), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM 1108 tanggal 24 Oktober 1991 yang terletak di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atas nama Ketut Kerta Danayasa (Tergugat I) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.180.000,-(satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGARAJA Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ketut Alus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2021/PN Sgr
Statistik180