- Menyatakan Terdakwa I SURIANTO ALS YANTO BIN BARIK ALM, Terdakwa II BUDI KURNIAWAN ALS BUDI BIN RUSMAN ALM, Terdakwa III JUNAIDI ALS EDI BIN PANDEK ALM dan Terdakwa IV EKO HARIANTO BIN SUHERMANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut serta dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang? sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) Unit chain saw merk Pro 1 warna merah putih;
- Uang sebesar Rp. 29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit chain saw merk Star warna oren putih;
- Uang sebesar Rp. 365.000 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit chain saw merk Pro 1 warna oren putih;
- Uang sebesar Rp. 7.000 (tujuh rupiah) ;
- 1 (satu) Unit chain saw merk Star warna oren;
- Uang sebesar Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah);
- Lebih Kurang 3 (tiga) kubik kayu olahan;
- 1 (satu) Seat rantai chain saw;
- 1 (satu) Unit Hand Phone Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) Buah tang;
- 1 (satu) Buah kunci pas;
- 1 (satu) Bilah pisau;
- 1 (satu) Buah kapak;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) Bilah parang;
- 1 (satu) Buah meteran;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk I-Cherry warna putih;
- 1 (satu) Seat rantai chain saw;
- 1 (satu) Bilah parang;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Brang Code;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 408/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Wasman dkk 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/LH/2019/PN Dum
Statistik1149