- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu dihadapan pemuka Agama yang bernama Ngurah Sumenada pada tanggal 23 Desember 2009 di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng , dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 5108-KW-25072016-0070 tertanggal 17 Nopember 2020 adalah sah dan putus karena perceraiaan dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 1 [satu] orang anak perempuan yang bernama Putu Ayu Septianingsih, Perempuan, lahir di Buleleng pada tanggal 2 September 2010 tetap berada dalam asuhan dan tanggung jawab Tergugat dengan tidak mengurangi hak Penggugat sebagai Ibu kandungnya untuk sewaktu-waktu dapat bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Memerintahkan para pihak melaporkan putusan perkara ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng yang berwenang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap, untuk kemudian mencatatkan perceraian Penggugat dan Tergugat dimaksud pada daftar register yang diperuntukan untuk itu, dan selanjutnya menerbitkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp. 470.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 94/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik130