- Menyatakan Terdakwa Hendra Suswita Als Een bin Herman Djumahir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 54 (lima puluh empat) karung berisi pasir yang mengandung timah dengan berat + 709 ( tujuh ratus sembilan) kilogram
- 9 (sembilan) buku nota pembelian.
- 2 (dua) buah timbangan.
- Uang tunai sejumlah Rp147.825.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) buah accu.
- 2 (dua) buah baskom plastik.
- 1 (satu) buah besi korea.
- 1 (satu) buah pipa paralon untuk mengecek Timah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Juwita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ongdi Bin Ahmad Rifa?i; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik460