Putusan PN DUMAI Nomor 389/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 389/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Misran Alias Mpeng Bin Almarhum Wongsosumito, Terdakwa II Deni Harianto Alias Dudung Bin Rahman, dan Terdakwa III Jon Hendri Alias Sihen Bin Almarhum Ridwan Syam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan Kegiatan Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Tanpa Izin Pengolahan? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa I Misran Alias Mpeng Bin Almarhum Wongsosumito, Terdakwa II Deni Harianto Alias Dudung Bin Rahman, dan Terdakwa III Jon Hendri Alias Sihen Bin Almarhum Ridwan Syam oleh karena itu masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : ? 1 (satu) buah Jerigen yang diduga berisikan Minyak mentah ukuran 35 Liter; ? 1 (satu) buah Jerigen yang berisikan hasil pengolahan Minyak mentah ukuran 35 Liter; ? 4 (empat) buah Drum Kosong ukuran 200 Liter; ? 1 (satu) buah Selang ukuran 2 Inci dengan panjang 25 Liter; ? 2 (dua) buah Drum dengan kondisi terpotong 2; ? 2 (dua) buah ember bekas; ? 2 (dua) batang kayu dalam kondisi terbakar; ? 1 (satu) buah Drum tanpa tutup atas; ? 1 (satu) buah Selang ukuran 2 inci dengan ukuran 2 Inci dengan panjang 3 Liter; ? 1 (satu) buah selang ukuran 2 inci dengan ukuran 2 Inci dengan panjang 5 Liter; ? 1 (satu) buah Selang ukuran 1 inci; ? 2 (dua) buah Drum berisikan Minyak Solar; Dirampas untuk dimusnahkan. ? 1 (satu) unit Mobil Truck tangki warna Biru ? Putih merk Mitsubishi dengan No Pol : BM 8604 TB No.Mesin : 4D34T-D19521 Noka : HMFE73P28K004456 an.AMIRUDDIN LUBIS; ? 1 (satu) buah STNK Mobil Truck tangki warna Biru ? Putih merk Mitsubishi dengan No Pol : BM 8604 TB No.Mesin : 4D34T-D19521 Noka : MHMFE73P28K004456 an.AMIRUDDIN LUBIS; ? 1 (satu) unit Mesin Penyedot warna Putih merk Honda; ? 1 (satu) unit Mesin Penyedot warna Merah merk Honda; Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik5212