- Menyatakan Terdakwa Idiyanto Alias Idi Bin Samsuddin tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotikan golongan 1 bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa Idiyanto Alias Idi Bin Samsuddin dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong/plastik klip warna transparan/bening yang didalamnya terdapat/berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,66 gram dan setelah digunakan untuk kepentingan pemeriksaan secara laboratories tersisa berat netto 1,2908 gram sesuai dengan sesuai dengan surat dari kantor Balai Besar POM Pontianak Nomor : PM.01.03.971. 10.17.2344 tanggal 12 Oktober 2017;
- 1 (satu) buah tas kecil /selempang warna cokelat merk MONT BLANC;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA F150 warna merah kombinasi Air Brush dengan nomor polisi KB 5423 ZC Noka: MH8BG41CAAJ398363 Nosin: G4201D458565 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 433/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 433/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erli Yansah, Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Statistik1123