- Menyatakan Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan dalam hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor 26/Desa Sei Agul tertanggal 13 Mei 1978 atas nama Penggugat tersebut adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum, Penggugat adalah pemegang hak dan pemilik satu-satunya atas tanah seluas 1.315 M2 sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor. 26/Desa Sei Agul tertanggal 13 Mei 1978;
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan dalam hukum, Surat Pernyataan tertanggal 12 Juni 1985 jo Surat Keterangan Nomor 26/SA/SKTT/VI.85 tanggal 16 Juni 1985 atas nama Tergugat-I tersebut mengandung cacat hukum, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan dalam hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor 3500 Desa/Kel Sei Agul tertanggal 7 Oktober 2013, yang semula atas nama Rahman Purba (ic.Tergugat-II), kemudian beralih atas nama Marihot Nainggolan (ic. Tergugat-III) dan terakhir atas nama Syahir (ic. Tergugat-IV) tersebut,adalah mengandung cacat hukum dan oleh karena itu tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum dalam bentuk apapun;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I s/d V, danatau pihak ke-3 (tiga) yang memperoleh hakatas tanah terperkara atas dasar perintah danatau kuasa dari Tergugat-I s/d V, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat diusahai dan dikuasai sebagaimana layaknya pemilik yang sah, tanpa suatu hambatan atau halangan dalam bentuk apapun;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.561.000,00 (Lima juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 784/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 784/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmeri Sitinjak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 784/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik7915