- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu dan Adat Istiadat di Banjar Dinas Tegehe Desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng; dan selanjutnya perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, sebagaimana
- Menyatakan anak yang bernama I Nyoman Wahyu Adi Darmawan, Laki-laki, umur 15 tahun, lahir tanggal 25 Agustus 2006, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No 546/Disp/Kbt/2011 tertanggal 12 Mei 2011 dan Ni Ketut Ayu Sintya Apsari, Perempuan, umur 13 tahun, lahir tanggal 13 Oktober 2008, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No 586/Disp/Kbt/2011 tertanggal 12 Mei 2011. Tetap berada dalam asuhan Tergugat dengan tetap memberikan kesempatan pada Penggugat, selaku Ibunya sewaktu-waktu untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian dimaksud memperoleh kekuatan hukum yang tetap untuk didaftar/dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 63/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Ardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan No.207/WNI/Kbt/2011, tertanggal 11 Mei 2011 adalah putus karena perceraian; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik440