- Menyatakan terdakwa IRWANDI Alias WANDI Bin JAFAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna abu-abu motif bunga-bunga;
- 1 (satu) buah rok panjang berwarna hijau tua;
- 1 (satu) buah celana legging panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) buah BH berwarna hitam dengan motif renda;
- 1 (Satu) buah celana dalam berwarna merah muda;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna putih;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru;
- 1 (satu) buah celana dalam merk adidas berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna putih dengan garis berwarna biru dan kuning;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamana Jupiter MX King berwarna hitam orange;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor merk Yamaha Jupiter MX King warna hitam orange dengan Nomor Rangka MH3UG0750LK071108, Nomor Mesin G3E6E-0589552 dan Nomor Polisi DT 6385 XY An. JAFAR;
Putusan PN KOLAKA Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Wiandra Nur Syahwalia Alias Syasya Binti Andi Erwis Eka Putra; Dikembalikan kepada terdakwa Irwandi Alias Wandi Bin Jafar; Dikembalikan kepada Isran Alias Isran Bin Jafar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Kka
Statistik3212