- Menyatakan bahwa terdakwa R.E Suryadie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama menggunakan surat palsu? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku raport SMP Negeri Sei Ambawang An. Thersia tahun 1984 sampai dengan tahun 1987 yang ditanda tangani oleh Pius Maulana;
- 1 (satu) buah buku raport SMP Negeri Sei Ambawang An.Emilia tahun 1985 sampai dengan tahun 1987 yang ditanda tangani oleh Pius Maulana;
- 1 (satu) buah buku raport SMK Talino Sei Ambawang An.Emilia tahun 1988 sampai dengan tahun 1991 yang ditanda tangani oleh Pius Maulana;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 036/2-I/KK/87 tanggal 26 November tahun 1987 yang ditanda tangani oleh Pius Maulana;
- Surat keterangan nikah secara adat Dayak Kanayant An. Lasem dan Rita yang disahkan oleh Pimpinan Dayak Kanayant Kecamatan Sungai Ambawang Jaffrrie M.Ray Nyaro tanggal 1 Januari 1984;
- Surat pembentukan Dewan Pimpinan Adat Dayak Kanayant Pantai Sungai Ambawang ditandatangani oleh Ketua Dewan Adat Kanayant Y.A.Jaffrie M.Ray Nyaro tanggal 11 Oktober 1985;
- Daftar pemberian gaji Pegawai Negeri Pusat/Daerah pada kantor camat Sungai Ambawang untuk bulan Agustus 1987An. Y.A. Jaffrie M.Ray Nyaro yang ditandatangani oleh Y.A. Jaffrie M.Ray Nyaro tanggal 4 Agustus 1987;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan memiliki tanah adat diatas kertas segel bermaterai Rp500,00 (lima ratus rupiah) emisi tahun 1985 tertanggal 15 Agustus 1985;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 219/Pid.B/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 219/Pid.B/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlyan, Br Hakim Anggota Anwar W.m .sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2017/PN Mpw
Statistik14411