- Menyatakan TerdakwaYuliani Br Nasution Als Yani Binti Rumadi Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak menguasainarkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 ( Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar yang berisi Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 18 (delapan belas) paket kecil yang berisi Narkotika bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong;
- 1 (satu) buah pipa rak baju;
- 1 (satu) helai baju warna abu ? abu;
- 1 (satu) buah plastik korek kuping;
- 1 (satu) buah kotak rokok surya;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi sabu;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) buah obor;
- 1 (satu) buah gunting kecil;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 343/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik424