- Menyatakan Terdakwa 1 Hariyanto Als Anto Bin Ahmad Suraji (Alm), Terdakwa 2 Efendi Sihotang Als Hotang Bin Sabar Sihotang dan Terdakwa 3 Juman Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membawa senjata api? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas berupa pidana penjara masing - masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) pucuk senjata api rakitan laras panjang;
- 20 (dua puluh) butir amunisi kaliber 5,56 mm;
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit mesin bor merk Moden warna merah;
- 1 (satu) unit mesin merek gerinda merk hitachi warna hitam;
- 1 (satu) buah pembuka mata bor;
- 4 (empat) batang mata bor ukuran 9 mm;
- 3 (tiga) batang mata bor ukuran 7 mm;
- 3 (tiga) batang mata bor ukuran 6 mm;
- 4 (empat) batang mata bor ukuran 5 mm;
- 2 (dua) buah selongsong peluru 5,56 mm;
- 2 (dua) buah proyektil peluru 5,56 mm;
- 1 (satu) buah pemantik rakitan;
- 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah senter kepala;
- 1 (satu) sepeda motor merk mesin KTM warna hitam tanpa Nopol;
Putusan PN DUMAI Nomor 340/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 340/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Tias Dianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan, Dikembalikan kepada yang berhak. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 340/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik7012