- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja dengan nomor 200/BPLU/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 yang di tanda tangani oleh Kie Sio Boy alias Sumiati tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat 3 Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa 2 (dua) kali Uang Pesangon sesuai ketentuan Pasal Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perincian sebagai berikut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan sebesar 6 bulan x upah sebulan dengan perincian sebagi berikut : 6 x Rp.3.379.907,00 = Rp.20.279.442,00 (Dua Puluh empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 320.000., (Tiga ratus dua-puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; - Uang Pesangon (2 x 9 bulan x 3.379.907) = Rp.60.838.326 |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik7021