- Menyatakan Terdakwa I. GUNAWAN ALIAS WAWAN OMPONG BIN SUGIANTO dan Terdakwa II. NANDE SAPUTRA ALIAS NANDE BIN AZIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jam tangan merk swiss army warna putih;
- 1 (satu) buah dompet Levi?s warna coklat yang berisikan ATM Bank BRI dan Bank Mandiri an. TRIO ANCI, kartu Indonesia sehat an. TRIO ANCI dan kartu tanda anggota Security an. TRIO ANCI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol BM 4521 RT dengan No. Rangka MH1JFD228DK761713 No. Mesin : JFD2E-2760584 warna hitam an. YOPPI CANDRA;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) No. Pol BM 4521 RT dengan No. Rangka MH1JFD228DK761713 No. Mesin : JFD2E-2760584 warna hitam an. Yoppi chandra;
- 1 (satu) buah kotak handphone nokia 100 Legion Blue;
- 1 (satu) buah kotak handphone nokia 101 C. Red;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha No. Pol BM 6138 RL No Rangka : MH314D205BK260784 No. Mesin : 14D12D418 warna putih hitam;
- 1 (satu) buah pisau lipat set warna putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DUMAI Nomor 336/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 336/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yoppi chandra Als Epi Binti (Alm) M. Nawar. Dikembalikan kepada yang berhak terdakwa Nande Saputra als nande bin azir Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik265