- Menyatakan Terdakwa Marliadi Alias Mardi sebagai tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika? sebagaimana Dakwaan Pertama Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) butir pil ekstasi warna coklat muda bergambar kan palu arit dengan berat kotor 5,54 (lima koma lima empat) gram dan berat bersih 4,92 (empat koma sembilan dua) gram.
- 12 (dua belas) butir pil H5 dengan berat kotor 4,06 (empat koma nol enam) gram dan berat bersih 3,44 (tiga koma empat empat) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro yang berisikan 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat kotor 2.06 (dua koma nol enam) gram dan berat bersih 1.84 (satu koma delapan empat) gram.
- 1 (satu) buah kotak lampu merk Muxindo.
- 1 (satu( unit hanphone merek Oppo.
- 1 (satu) unit handphone merk Maxtron.
- 1 (satu) buah anak kunci ruangan teknisi.
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mian Munthe, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Bambang Kuncoro. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik512