- Menyatakan Terdakwa Ahmat Sopyan Als Budi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum Turut Serta sebagai Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya lebih dari 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 13 (Tiga Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dilapisi dengan lakban tembus pandang dengan dengan berat netto 1000 (seribu) gram dan telah dilakukan penyisihan seberat 32 (tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru muda nomor kartu 0823-6100-5244;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna putih nomor kartu 0852-7684-5671;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam nomor kartu 0821-6456-3871;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Matic Honda Vario warna merah nomor plat BK 4432 QAE
Putusan PN MEDAN Nomor 2821/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2821/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam berkas perkara lain. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2821/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik133