- Menyatakan Terdakwa I JAYANTI DJINAR Alias ANTI Binti DINAR, Terdakwa II ANDRIANI LITANG Alias ANI Binti ARSAD dan Terdakwa III SAMSINUR Alias NUR Binti HERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I JAYANTI DJINAR Alias ANTI Binti DINAR, Terdakwa II ANDRIANI LITANG Alias ANI Binti ARSAD dan Terdakwa III SAMSINUR Alias NUR Binti HERMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan Dan 10 (Sepuluh) Hari;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.025.000,- (Satu Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdiri dari pecahan :
- 2 (Dua) Lembar Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratu Ribu Rupiah);
- 10 (Sepuluh) Lembar Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
- 8 (Delapan) Lembar Uang Pecahan Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah);
- 12 (Dua Belas) Lembar Uang Pecahan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
- 9 (Sembilan) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
- 59 (Lima Puluh Sembilan) Lembar Kartu Joker;
Putusan PN KOLAKA Nomor 151/Pid.B/2020/PN Kka |
|
Nomor | 151/Pid.B/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Musafir, Hakim Anggota Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Zainal Abidin Alias Abidin Bin Anton, dk; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2020/PN Kka
Statistik19343