- Menyatakan Terdakwa Indra Muhammad Lubis Bin Abdul Hadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk,? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah KTP asli atas nama Irfansyah ;
- 1 (satu) buah SIM B1 Asli atas nama Irfansyah ;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp, 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Sewa Kendaraan CV. Ican Sukses Mandiri di Prime Hotel tertanggal 27 Agustus 2020 ;
- 1 (satu) buah koin Rp. 50,- (lima puluh rupiah) ;
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Irfansyah ;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu atas nama Irfansyah ;
- 1 (satu) buah ID Card Pegawai Pelindo palsu atas nama Irfansyah ;
- 1 (satu) buah handphone android merk Samsung berwarna putih ;
- 1 (satu) buah flashdisk berkapasitas 1 GB merk Kingstone ;
- 1 (satu) buah bantalan stempel ;
- 1 (satu) buah lems stick merk Kenko ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah pisau cutter berwarna biru ;
- 1 (satu) lembar plastik bening ;
- 2 (dua) potong kertas pasir berwarna hitam ;
Putusan PN MEDAN Nomor 3608/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3608/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Ahmad Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Irfansyah ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Fresly Gokson Sitorus ; Dikembalikan kepada Terdakwa Indra Muhammad Lubis ; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3608/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik8014