- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik pertama dan pemegang hak yang sah atas merek GOAT BRAND atau Merek Kambing untuk merek dagang Lem Industri untuk jenis barang jasa kelas 1;
- Menyatakan pendaftaran merek ?2 KAMBING? atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000485747 di Kelas Barang/Jasa: 1 dengan tanggal pendaftaran 27 Juli 2015 telah mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar GOAT BRAND atau Merek Kambing milik Penggugat;
- Menyatakan pendaftaran merek ?2 KAMBING? atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000485747 di Kelas Barang/Jasa: 1 dengan tanggal pendaftaran 27 Juli 2015 telah didaftarkan oleh Tergugat atas dasar itikad tidak baik dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI (Turut Tergugat) agar dapat mencoret dari Daftar Umum Merek, yaitu: Merek ?2 KAMBING? atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000485747 di Kelas Barang/Jasa: 1 dengan tanggal pendaftaran 27 Juli 2015;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pembatalan merek ?2 KAMBING? atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000485747 di Kelas Barang/Jasa: 1 dengan tanggal pendaftaran 27 Juli 2015 dalam Daftar Umum Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.404.000,-(satu juta empat ratus empat ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Azis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Mdn
Statistik630325