Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Sahala Pakpahan |
Hakim Anggota | Norman Juntua, Qisthi Widyastuti |
Panitera | Usaha Sembiring. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Firdaus Nasution telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat mengangkut narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 15 (lima belas) karung daun ganja kering siap edar dengan berat brutto lebih kurang 293 kilogram; 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat; 1 (satu) buah kartu debit BRI dengan norek: 5340010116113539 An. Bahri Hasan; 1 (satu) unit handphone merek Samsung J7 warna putih beserta sim card dengan nomor Sim Card: 082172917327; 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam beserta sim card dengan nomor sim card: 082165815288;Dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil truk Fuso Nopol BB 9064 LF; 1 (satu) buah dompet kulit warna garis merah kuning; 1 (satu) buah STNK Mobil Truk Nopol BB 9064 LF An. Rahmat Jaya Trans; 1 (satu) buah kartu uji berkala kendaraan bermotor; 1 (satu) lembar kartu pendaftaran angkutan barang nomor: 55.1.21/241/14.3/2019 An. Rahmat Tinna Trans;Dikembalikan kepada Saksi Marganda Simanjuntak; 2 (dua) lembar uang seratus ribu rupiah;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah sim BII Umum Firdaus Nasution;Dikembalikan kepada Terdakwa Firdaus Nasution; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Statistik5225