- Menyatakan Terdakwa MUJIALI bin ASAN dan Terdakwa MUNIR bin ASIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan khalayak umum untuk melakukan permainan judi?sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUJIALI bin ASAN dan Terdakwa MUNIR bin ASIS, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MUJIALI bin ASAN dan Terdakwa MUNIR bin ASIS, masing ? masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa MUJIALI bin ASAN dan Terdakwa MUNIR bin ASIS tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dakon cap jiki,
- 5 (lima) buah cap jiki,
- 2 (dua) lembar perlak yang terdapat gambar segitiga (gunung), gambar palang (tanda plus) gambar lingkaran (bola) yang masing-masing gambar berwarna hijau, merah, hitam dan kuning,
- 3 (tiga) buah kantong kain,
- 1 (satu) botol bedak bayi merk cusson,
- 1 (satu) set alat penerangan yang terdiri dari 1 lampu led beserta penyanggahnya dari besi, seuntai kabel dan
- 1 (satu) buah accu merk Yuasa
- uang tunai sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah)
Putusan PN BANGIL Nomor 551/Pid.B/2019/PN Bil |
|
Nomor | 551/Pid.B/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa MUJIALI bin ASAN dan Terdakwa MUNIR bin ASIS masing ? masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pid.B/2019/PN Bil
Statistik2110